Nunukan, - Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu paket seberat 22, 65 gram narkotika jenis sabu di kebun sawit sekitar Patok 7 Sei Limau Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah.
Kejadian itu bermula ketika pihak Satgas mendapat informasi dari salah seorang warga bahwa ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan disekitar wilayah Patok 7 Sei Limau, informasi inipun kemudian diolah dan di komunikasikan dengan Satgas Intel Kodam VI/Mlw.
“Ketika kami melakukan patroli, ternyata benar adanya. Kami menemukan sebuah bungkus rokok merk premium yang berisi barang diduga sabu yang diselipkan disalah satu pohon sawit yang disinyalir sudah ditandai oleh pelaku, ” ucap Dan SSK I Satgas, Lettu Arh Rizki Prima. Jumat (05/01/2024).
Terkait penemuan sabu tersebut, pihak Satgas langsung berkoordinasi dengan BNN Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barangyang diduga sabu tersebut.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
“Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa barang tersebut adalah Sabu seberat 22, 65 gram. Langkah selanjutnya barang bukti kami serahkan ke pihak BNN Nunukan untuk proses lebih lanjut, ” jelas Pasiintel Satgas (PenArh8)
SRITI
Setia, Berani, Berhasil